oleh

Dipergoki Kakak, Kenanga Selamat Dari Upaya Pencabulan Bocah Bejat

SEL.EMPAT LAWANG – Sungguh miris nasib yang dialami Kenanga (Nama samaran-red) bocah berusia dua (2) Tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri berinisial D (15) Tahun.

Kejadian pencabulan terhadap Kenanga terjadi padaj Kamis, (25/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut keterangan ayah kandung korban awalnya D mengajak korban dan kakak kandung korban kearah belakang rumah pelaku. Kemudian di dapur rumah pelaku, korban di bekap lalu celana korban dilepas dan pelaku ingin menyetubuhi korban.

Korban yang ketakutan menangis dan didengar kakak korban. Melihat adiknya dicabuli, kakak korban segera mengajak adiknya pulang.

Mengetahui nasib yang menimpa anaknya, orang tua korban mendatangi Mapolres Empat Lawang dan melaporkan tindakan pelaku, pada Jum’at (26/11/2021) dan diterima SPKT dengan nomor Laporan LP/B-93/XI/2021/RES EMPAT LAWANG.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, S.Ik., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Mengatakan bahwa perkara sudah dilaporkan orang tua korban dan masih dalam proses penyelidikan

“Untuk perkara memang sudah dilaporkan orang tua korban dan perkara masih dalam proses penyelidikan, untuk korban juga sudah dilakukan visum namun hasil belum keluar,”katanya, Kamis (02/12/2021).

Terpisah, Kanit PPA Polres Empat Lawang, AIPDA Fahrul Rozi menambahkan pelaku D belum ditangkap oleh tim Polres Empat Lawang dikarenakan korban dan saksi belum datang kembali ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Korban baru melapor dan disuruh datang lagi namun belum datang ke kantor. Jadi belum lengkap berkasnya sehingga belum bisa dinaikan tingkat sidik,” Ungkap Fahrul

Lebih lanjut Fahrul Rozi, mengatakan pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”Jelas Fahrul Rozi.(Red/2106)