SEL.EMPAT LAWANG – 4 dari 6 orang penjahat kelamin (pelaku perkosaan-Red) di ringkus Team Elang Polres Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Senin 3/1/2022 sekitar pukul 23.30 Wib.
Ke-4 penjahat kelamin, Ardi (23), Erwan (22), Raka (19) dan Riko (22) tahun di amankan Team Elang pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH, setelah mendapat laporan ayah korban Ar ke Mapolres Empat Lawang.
Kronologi kejadian menurut AKP M. Tohirin berawal dari korban KY (15) yang masih duduk di bangku sekolah di jemput oleh salah satu kawanan penjahat kelamin bernama Insan (DPO) ke rumah pelaku Raka di pasar Pendopo Kabupaten Empat Lawang pada Senin, 27/12/2021.
Dilokasi menurut keterangan pelapor, yang disampaikan AKP M. Tohirin, SH., MH, sudah menunggu 5 pelaku lainnya yang tidak dikenal oleh korban, para pelaku lalu mengajak korban berkenalan.
“Tidak berselang lama pelaku Yok (yang juga DPO-Red) memaksa korban KY untuk meminum minuman keras yang sudah di persiapkan para pelaku. Karena korban menolak, para pelaku mencekoki dengan menuangkan minuman keras tersebut ke mulut korban sehingga korban mabuk,
Setengah sadar, korban KY dilucuti pakaiannya oleh para pelaku dan memperkosanya korban secara bergiliran,” urai AKP M.Tohirin.
Lajut Kasat Reskrim.” Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, para penjahat kelamin tidak mengindahkan permintaan pulang korban. Baru pada ke esok harinya, Selasa, (28/12/2021) salah satu pelaku bernama Riko mengantar pulang korban kerumah neneknya di Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang,” sambung Kasat.
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Tohirin, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Adien Riyanto bersama team elang dan di backup personil reskrim polsek Pendopo untuk melakukan penangkapan terhadap para penjahat kelamin.
“Berkat gerak cepat personil team elang dan jajaran reskrim Polsek Pendopo, 4 pelaku berhasil di ringkus sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran,” masih kata AKP M.Tohirin, SH., MH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku akan di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.(Red/2106)