SUARAEMPATLAWANG , Empat Lawang – Penghujung tahun 2021 hingga awal 2022 Kejaksaan Negeri Empat Lawang menangani banyak kasus tindak pidana, baik kejahatan narkotika, pencabulan serta senjata tajam.
Untuk tindak pidana, kasus sajam cukup mendominasi dengan peningkatan mencapai 70 persen.
Hal tersebut di sampaikan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andriyanto, M.B., S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH, Rabu (2/2/2022) diruang kerjanya.
Menurut Andriyanto, hari ini ada 40 kasus yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
“Untuk Januari 2022 ada kurang lebih 50 SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) dan 25 kasusnya adalah UU Darurat (Sajam) yang di limpahkan ke kami, diantara 25 kasus Sajam tersebut 7 orang pelaku anak di bawah umur (dibawah 18 tahun),”kata kasi Pidum Kejari empat Lawang.
Andriyanto menambahkan untuk ancaman terhadap pelaku pembawa senjata tajam sesuai UU Darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun, namun untuk anak di bawah umur ancamannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
“Bukan hanya dibawah umur malahan pelaku pembawa sejata tajam didominasi anak sekolah baik SMP maupun anak SMA, untuk ancaman hukuman, bagi anak di bawah umur ancamannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa,” sambung Andriyanto
Namun Andriyanto memastikan hak-hak mereka mendapatkan pendidikan akan di jamin karena sejak mereka ditangkap sudah ditahan.
Untuk alasan pelaku kenapa membawa senjata tajam Andriyanto mengatakan jawaban mereka beragam, namun kebanyakan mereka menjawab untuk berjaga-jaga.
“Alasan pelaku saat di tangkap membawa Sajam diantaranya untuk jaga diri dari tindak pidana kejahatan bahkan ada juga yang beralasan berjaga dari hewan buas karena masih banyak hutan di daerah Empat Lawang,” urainya.
Andriyanto selaku kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghimbau agar masyarakat Empat Lawang tidak membawa Sajam.” Saya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghimbau agar budaya membawa senjata tajam dihilangkan, khususnya di wilayah Empat Lawang agar tidak berurusan dengan hukum,” tutup Andriyanto.(Red/2106)