oleh

Hindarkan Anak Terjerat UU ITE, Kejari Empat Lawang Kunjungi Sekolah

SUARAEMPATLAWANG.COM – Meminimalisir pengguna smartphone pinter terjerat kasus khususnya UU ITE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang menggelar kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JSM).

Kegiatan tersebut diisi dengan materi penyuluhan hukum kepada siswa dan anak-anak pesantren Al-Barokah Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empt Lawang Sum-sel.

Dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eko Setia Negara, SH., MH, dan kawan-kawan, kegiatan JMS juga dimeriahkan kehadiran H. tajuddin Hamzah, LC. M., Pd.I, Hj. Fiksi Juwita, Lc., MM., Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Muara Pinang, Jum’at, (11/3/2022).

Dalam pidatonya Kasi Intel mewakili Kajari Empat Lawang H. Sigit Prabowo, SH., MH, berpesan dalam mengunakan media sosial harus mematuhi etika digital.

” Hendaknya para santriwan dan santriwati mengerti bahwa dalam menggunakan media sosial harus berlandaskan etika digital sekaligus memberikan pemahaman kepada santriwan dan santriwati apabila tidak bijak dalam menggunakan media sosial dapat dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Eko Setia Negara.

Para siswa dan para anak-anak pesantren sangat antusias dan senang atas kunjungan terkait penyuluhan hukum itu tentang atika digital dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kegiatan penyuluhan hukum tetap dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Di penutup Kasi Intel Eko Setia Negara, SH., MH, membagikan souvernir berupa alat belajar bagi para siswa, santriwati dan santriwan yang hadir di acara Jaksa Masuk Sekolah.(Red/2106).