SUARAEMPATLAWANG.COM – Beberapa Desa di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan belum menyelesaikan program kerja tahun anggaran 2021.
Diantaranya Desa Pancurmas Kecamatan Tebing Tinggi, Anggaran danadesa (DD) tahun 2021 melakukan pembangunan gedung multi fungsi, sayangnya sampai saat ini bangunan tersebut masih belum selesai.
Entah kemana uangnya sehingga pekerjaan tersebut masih belum diselesaikan. Dikonfirmasi,Kadus III dan Kasi Pembangunan Desa Pancurmas tidak mengetahui dengan pasti anggaran Pembangunan Gedung Multifungsi didesanya.
” Saya kadus tapi saya tidak tau berapa anggarannya, namun yang saya tau, katanya pak Hendri tekor bangun ini saking inginnya bangun desa kami,” ujar Holiyadi kadus III Desa Pancurmas, Minggu (12/3/2022).
Kasi Pembangunan Desa Pancurmas IN tidak menampik bahwa pembangunan gedung multifungsi didesanya awal dilakukan dengan swakelola namun, karena masyarakat bekerjanya asal-asalan namun meminta upah mahal, sehingga mengambil inisiatif memakai pihak tenaga ahli dari luar (diborongkan). juga ada perubahan Rab yang dilakukan pendamping Kabupaten.
” Anggaran dipakai mengunakan dana desa, untuk berapa anggaranya saya tidak tau karena tidak lihat Rab. Juga, berhubung ada kesalahan Rab, maka oleh pendamping Kabupaten Rabnya dirubah,” urainya.
Saat disinggung penyelesaian pembangunan Gedung Multifungsi tersebut
Kasi Pembangunan tidak tau bagaimana melanjutkannya.” Saya selaku pengawas tidak tau, mau di lanjutkan sudah pasti menurut beliau (Pj Kades-Red) namun apakah menunggu anggaran tahun 2022 atau pinjam dulu. Mungkin dana nya sudah habis saya juga tidak tau,” ucap IN, Kasi Pembangunan Desa Pancurmas.
Yanto salah satu warga Tebing Tinggi menyesalkan pembangunan yang bersumber dari dana desa yang seharusnya swakelola namun dikerjakan oleh orang luar.
” Seharusnya dana desa bisa dinikmati oleh masyarakat desa tersebut dengan ikut bekerja harian. Sekarang sudah masuk bulan Maret namun pengerjaan masih belum selesai kan ane,
Saya harap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inpekstorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti hal ini. Apabila ada temuan agar di proses hukum jangan sifatnya pengembalian karena tidak selesainya pembangunan ini diduga ada unsur kesengajaan,” harap Yanto kepada awak media.(Red/2106).