SUARAEMPATLAWANG.COM – Pelajar di Empat Lawang yang ditahan Polres Empat Lawang akhirnya mendapat penangguhan sesaat setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kamis (17/3/2022).
M dan N yang merupakan siswa kelas X dan XII diberikan penangguhan penahanan oleh Kejari Empat Lawang sehingga bisa kembali bersekolah lagi.
Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH., melalui Kasi Pidum Andriyanto, M.B., SH, menjelaskan Kejari Empat Lawang melakukan penahanan kota terhadap kedua anak yang masih bersekolah tersebut.
” Alhamdulilah hari ini kejaksaan negeri Empat Lawang atas arahan Pak Kajari, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polres Empat Lawang denhan perkara UU Darurat pasal 2 nomor 12 thn 1951 atau kasus sajam yang mana pelaku masih berstatus pelajar dan msh Anak-anak dibawah umur,
Mengingat Anak-anak tersebut masih bersekolah dan pada Senin nanti akan menghadapi ujian maka kami tidak menahan pelaku dengan kata lain dilakukan tahanan kota,” ujar Andriyanto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Andriyanto menjelaskan selain pertimbangan masa depan atau sekolahnya, tahanan kota yang diberikan Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga sesuai dengan permohonan dari pihak sekolah yang mana pihak sekolah bisa membuktikan bahwa murid tersebut adalah murid berprestasi.
” Terhadap kasus tersebut kejaksaan Negeri Empat Lawang tidak melakukan penahan ke 2 orang siswa yang satu diantaranya menurut pihak sekolah merupakan siswa berprestasi. Sehingga hak-hak mereka harus kita penuhi, kalau mereka tidak ikut ujian bagaimana nasib mereka, jangan sampai mereka putus sekolah,” urai Andriyanto.
Wakil Kepala Kesiswaan Hendra Juliansyah S.Pd., M.Pd, menyampaikan terima kasih atas kebijakan Kajari Empat Lawang yang memberikan kemudahan anak didiknya sehingga bisa mengikuti ujian.” Alhamdulilah terima kasih atas kebijakan Pak Kajari dan Pak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang sehingga anak didik kami bisa mengikuti ujian,” ujarnya.(Red/2106)