Rendi Pengacara M : Klien saya tidak melakukan Pencabulan
SUARAEMPATLAWANG.COM – Riski Aprendi, S.H (Rendi) Pengacara M membantah peryataaan pengacara S di sebuah media masa online yang telah menyudutkan kliennya.
Rendi menjelaskan bahwa bahwa klien nya M dengan S adalah dua orang anak dibawah umur yang mana mereka berdua pada saat itu mempunyai hubungan asmara (berpacaran/belinjangan) dan keduanya melakukan hubungan badan yang didasari suka sama suka tanpa ada paksaan dari M, kemudian hubungan tersebut diketahui oleh orang tua kedua belah pihak, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan anak mereka dengan cara nikah sirih.
“Jadi klien saya tidak melakukan pencabulan seperti yang dikatakan oleh Pengacara S di sebuah media masa online, karena klien saya tidak ada unsur memaksa, M dan S melakukan hubungan tersebut didasari Suka Sama Suka ,” kata Rendi,
Rendi juga menyayangkan oknum wartawan yang menuliskan nama nama Anak yang berhubungan dengan Undang-Undang Pidana anak ini.
“Seharusnya tidak begitu, tulis saja inisial, kerena berdasarkan undang undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK, Pada pasal 3 huruf (I) yang berisi bahwa tidak boleh mempublikasikan indentitas Anak tersebut, dan pasal 19 ayat (1) bahwa identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik (online) dan ayat (2), identitas yang dimaksud pada 1 meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan ahal hal yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi,” kata Rendi.
Rendi menjelaskan bahwa kliennya menyatakan pada saat ia ditangkap yang melakukan penangkapan adalah saudara laki-laki S.
“ Yang mana saat penangkapan menurut klein saya dipukul dibagian belakang dipukul berkali-kali dan hampir dimasa. Klien saya mendadak diamankan oleh anggota kepolisian danlangsung dibawa ke Polres Empat Lawang Reskrim Unit PPA dan pada saat ini klien saya masih menjalani pemeriksaan, jadi tetap kita gunakan azas praduga tidak bersalah yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebelum adanya putusan pengadilan, kline saya tidak bisa dikatakan bersalah,” jelas Rendi.
Pengacara M Ajukan Penangguhan Penahanan
Saat ini M masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA dan berusia 17 tahun, Rendi telah mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya dengan alasan berdasarkan ketentuan undang-Undang sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 31 ayat satu (1) jo. Pasal 23 KUHAP.
“Salah satu alasannya adalah Klien saya masih bersekolah, dan saya berharap agar pihak kepolisian Empat Lawang mempertimbangan hal tersebut,” kata Rendi.
Rendi berharap kliennya dapat mengikuti ujian praktek dan ujian akhir sekolah, dijelaskan oleh Rendi bahwa anak yang diduga sedang berkonflik dengan hukum wajib dipenuhi hak-haknya.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan pemerintah No. 27 tahun 1983, selagi klien kami bersedia memberikan jaminan baik berrupa jaminan orang maupun jaminan uang dan atau barang lainnya maka klien saya sebaiknya dapat dikabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan,” jelas Rendi.
Rendi menyimpulkan seharusnya pengacara S menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap kedua orang yang berkonflik hukum.
“Jadi harusnya si Pengacara S itu menggunakan kata diduga, bukan langsung menuding bahwa klien saya adalah pelaku pencabulan, namun saya juga ragu, pengacara S dapat memberikan keterangan kepada wartawan atau media dengan menggunakan kalimat tersebut, soalnyo saya juga bingung membaca tulisan oknum wartawan tersebut yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah penulisan berita, karena di dalam berita tersebut tidak jelas yang mana kalimat langsung dan yang mana kalimat tidak langsung, dan juga oknum wartawan tersebut saya minta untuk lebih teliti jika menulis berita, masa ditulisa disana bahwa PENGACARA AKAN MENDAMPINGI S SAMPAI TITIK KEPUTUSAN JAKSA NANTI, SETAHU SAYA KEPUTUSAN AKHIR ITU ADA DI TANGAN HAKIM (PENGADILAN) ” jelas Rendi.(Red/2106)