SUARAEMPATLAWANG.COM – Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, SH dan Rekan melaporkan Oknum Kapolres Empat Lawang ke Propam Mabes Polri dengan melayangkan surat pengaduan.
Pengaduan tersebut perihal atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Kapolres Empat Lawang beserta 80 Anggota gabungan personil brimob terkait terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang.
PH Oknum Kepala Desa Gedung Agung Herman Hamzah SH membenarkan pihaknya telah melaporkan Oknum Kapolres Empat Lawang dan laporan tersebut telah diterima dengan Nomer : SPSP2/2018/IV/2022/Bagyanduan.
“Ini langkah kami dalam menempuh jalur hukum terkait kriminalisasi yang dilakukan oknum Kepolisian terhadap klien kami,” ungkapnya, Selasa (5/4).
Sebelumnya Herman Hamzah, SH didampingi Deby Setia Budi, SH menjelaskan, PH Kepala Desa sangat menyesalkan proses penangkapan dengan Merusak pintu menggunakan Godam yang dinilai tidak sesuai SOP ditambah lagi alat bukti terkesan diada-adakan, bahkan sampai dengan saat ini belum ada surat apapun dari kepolisian.
“Proses penangkapan kami nilai tidak sesuai SOP, tuduhan yang disematkan klien kami tidak benar karena barang bukti yang dituduhkan ke klien kami seperti jarum suntik milik bidan desa yang dititipkan dirumah, begitupun juga timbangan emas adalah milik klien kami dan air soft gun itu adalah soft gun rusak yang tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.(red/tim)