SUARAEMPATLAWANG.COM – LAHAT || Warga yang berdagang di Eks Lapangan MTQ, harus menyetor sejumlah uang kepada gerombolan BB. setoran ini bervariasi mulai Rp. 300.000 Sampai dengan Rp. 1 Juta. Pungutan ini tentunya mendapat sorotan tajam dari beberapa pengamat pembangunan di Lahat.
Pengamat berharap Pihak Polres Lahat mengambil tindakan atas dugaan Pungli ini.
Sungguh miris sekali dan menjadi ingatan untuk masyarakat Kabupaten Lahat.
Pasalnya, kalau ditahun tahun sebelumnya, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkab Lahat, warga disuguhkan berbagai hiburan serta memberikan rezeki tambahan bagi para Pedagang Musiman.
Namun, disayangkan harapan itu pupus untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkab Lahat yang ke-153 Perayaan ke-XXIV tahun 2022 ini, karena para Pedagang Musiman ini mengeluh disertai menjerit lantaran dikenakan Uang Lapak yang dipungut oleh Gerombolan BB yang besarnya berpariasi mulai Rp.300 ribu, Rp.500 ribu, sampai 1 juta rupiah.
Pagelaran pameran pembangunan yang diisi dengan Bazar dan Pasar Malam oleh PT Montana ini, diharapkan Bupati Lahat Cik Ujang, SH, dapat menghibur masyarakat Kabupaten Lahat ternyata menjadi ajang beberapa pungutan.
Berikut data dan nama nama warga atau korban yang di Pungut “Uang Lapak” di Pasar Malam mulai Pedagang, Usaha Permainan Anak Anak di Lapangan Eks MTQ Lahat dengan besaran berpariasi :
1. Asep (46) warga Talang Banteng Kelurahan Talang Jawa, Kabupaten Lahat, “Pedagang Selbak” dimintak Gerombolan BB sebesar Rp.1.000.000,- telah diangsur sebesar Rp. 500.000,- dan, kini Asep hutang kepada BB sebesar Rp.500.000′-.
2. 2. Imam Solihin yang kesehariannya terkenal dengan sebutan nama Timbul (35) warga Kelurahan talang Jawa Selatan. “Pedagang Mie Ayam dan Bakso”. Dimintak oleh Gerombolan BB sebesar Rp.600.000,- tapi, Timbul belum membayar kepada BB.
3. 3. Lim (32) warga Desa Muara Siban kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pemilik “Usaha Permainan Odong Odong” dimintak oleh Gerombolan BB sebesar Rp.300 ribu rupiah dan dibayar kontan.
4. 4. Begitu juga (33) warga Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat pemilik usaha permainan odong odong dimintak Gerombolan BB sebesar Rp.300 ribu rupiah dan dibayar kontan.
5. 5. Olis (44) warga Talang Berangin Kabupaten Lahat pemilik usaha permainan anak anak dimintak oleh Gerombolan BB sebesar Rp.300 ribu rupiah dibayar kontan.
6. 6. Andy (29) warga Kelurahan Kota Baru Kabupaten Lahat pemilik usaha sewa Sepeda dimintak oleh Gerombolan BB sebesar Rp.500 ribu rupiah dan telah dikasi panjer Rp.50 ribu sisa hutang sama BB sebesar Rp.450 ribu rupiah.
7. 7. Inten (29) warga Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat seorang pedagang Es Campur dan jualan Pempek Panggang dimintak Gerombolan BB sebesar Rp.750 ribu rupiah, bernego akhirnya sepakat diputuskan Rp.500 ribu rupiah, tapi belum dibayar.
Peristiwa ini mendapatkan sorotan tajam dari pengamat pembangunan di Lahat, Agus berpendapat Tidak seharusnya pihak BB memungut uang dari para pedagang. “Mereka kan pengelola pasar malam, bukan pengelola apalagi penguasa lapangan, izin mereka itu apa? Izin menguasai lapangan atau apa? Nah saya rasa pihak Polres Lahat harus melakukan pengusutan, karena ada pedagang yang dimintai uang agar bisa berdagang disana,” kata Agus.
Agus juga mengatakan bahwa ia sebagai warga Lahat berharap pihak Polres dapat menindak pihak pihak tertentu jika memang legalitas untuk memungut uang dari pedagang itu tidak benar. “Kita berharap dari Pemerintah Lahat ya jauh panggang dari api, sepertinya pemerintah Lahat ini tidak perduli, UMKM disuruh bayar, Pemerintah Lahat tidak hadir untuk menengahi, seharunya pemerintah Lahat sejak awal mengkoordinir para UMKM ini, tapi ya sudahlah,” kata Agus. (red/tim)