SUARAEMPATLAWANG.COM – Beredarnya surat pemberhentian Henny Verawati dari keanggotaan Partai Perindo dengan SK Nomor 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022 membuat gaduh kalangan awak media di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati Minggu, (22/5/2022).
Surat yang di keluarkan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tertanggal 07-April-2022 ditanda tangani langsung Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik.
Pencabutan dan pemberhentian Henny Verawati dari keanggotaan Partai Perindo dalam surat yang beredar dijelaskan alasannya untuk menjaga Marwah partai dan penegakan kedisiplinan organsiasi Partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan Febuar Rahman saat dimintai keterangan oleh awak media terkait SK ini, Ia membenarkan atas terbitnya SK DPP Partai Perindo Nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022. Tentang Pencabutan dan Pemberhentian Henny Verawaty,SE dari keanggotaan Partai Perindo dengan nomor keanggotaan 1673018980881008.
“Betul SK pencabutan dan pemberhentian Henny Verawaty,SE dari keanggotaan Partai Perindo telah terbit dan kepadanya dicabut haknya melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Perindo,” jelas Febuar Rahman.
Pada SK yang ditandatangani langsung Harry Tanoesoedibyo ini Henny Verawaty dikenakan sanksi pencabutan dan pemberhentian dengan pengacuh pada Surat Permohonan Nomor:09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 tanggal 14-Februari-2022 tentang Mohon Tindakan dan Sanksi PAW dari DPW Partai PERINDO.
Henny Verawati yang dihubungi awak media terkait pencabutan keanggotaannya dari Partai Perindo memberikan tanggapan bahwa ia belum menerima surat tersebut, juga perihal surat peringatan pertama dan kedua dari DPP Partai Perindo juga belum pernah ada.
“Saya belum tau kebenaran surat tersebut, dalam waktu dekat saya akan mengkroscek hal tersebut ke DPP Partai Perindo, karena surat tersebut belum saya terima, benar apa tidaknya surat tersebut.” Ucap Henny melalui sambungan telepon Minggu siang.(red/tim).