SUARAEMPATLAWANG.COM
Penasihat Hukum (PH) Muhammad Meta melaporkan dugaan pencemaran nama baik Klain nya yang dituding mengunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri maju sebagai salah satu calon kepala desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Dijumpai di halaman Mapolres Empat Lawang (7/6/2022), PH Muhammad Meta, Jilun SH., MH, dan Alfanto SH., MH, dari kantor hukum Jilun dan rekan yang berkantor di Palembang bersama Muhammad Meta melaporkan 5 orang sekaligus atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Penasihat Hukum Jilun SH., MH, ia menemani klainnya melaporkan tindak pidana yang termaktub dalam pasal 310, 311 dan 355, terkait tudingan klainnya mengunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kandidat Kepala Desa Rantau Tenang.
“Klain kami tidak mengunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada pilihan kepala desa di Rantau Tenang, namun klain kami kehilangan ijazah SMP nya. Dan klain kami sudah meminta surat ke dinas pendidikan Kabupaten Lahat karena ia dulunya bersekolah disana,”ucap PH pelapor Jilun SH., MH.
PH juga menyampaikan terkait penyebaran berita bohong dan pembunuhan karakter klainnya oleh para pihak yang tidak lolos verifikasi, sangat disayangkan apalagi mengunakan media sosial yang sangat merugikan klainnya.
“Bagaimana mau mengunakan ijazah palsu sedangkan ijazahnya saja hilang. Untuk paket C pun belum diterima apalagi digunakan. Pemberitaan yang menyudutkan klain kami, baik di Facebook maupun media sosial lainnya oleh para terlapor ada pembunuhan karakter,” sambungnya.
Masih menurut PH untuk alasan kegagalan para kandidat yang lain itu bukan urusan klainnya karena yang menyeleksi adalah pihak panitia.
“Kalau urusan mereka tidak lolos itu bukan urusan Klain kami Meta, dan kalau takut kalah tidak usah mencalonkan diri,”cetus Jilun SH., MH.