SUARAEMPATLAWANG.COM
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menjalin kerja sama Memorandum Of Understanting (MoU) dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Acara berlangsung diruang rapat MADANI Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Selasa, (7/6/2022) dengan penandatanganan bersamaa antara Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH, dan Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH., MH.
Tujuan dilakukan MoU antara dua lembaga tersebut guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya agar mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Hadir pada acara MoU diantaranya Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, ST, Asisten, staf ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negri Empat Lawang.
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad Mengatakan bahwa, tanda tangan kesepakatan dengan Kejakasaan Negeri Empat Lawang untuk mencegah tindak yang dilakukan para Opd dan jajaran yang salah satunya adalah melanggar hukum.
“Tanda tangan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam hal perdata dan tata usaha negara. Langka-langka Pemkab Empat Lawang ini karena jaksa inikan pengacara negara, kita butuh dan jangan sampai tindakan yang dilakukan oleh para Opd serta jajaran di Pemkab Empat Lawang itu salah, melanggar hukum. Untuk itu perlu di dampingi, saya berharap selama saya jadi Bupati dan seterusnya. Dimulai dari sekarang, dengan adanya kesepakatan dengan kejaksaan Negeri Empat Lawang dan jajaran, kesepakatan ini diakan untuk pendampingan baik di dalam dam luar pengadilan “harap Joncik Muhammad.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Empat Lawang Sigit Prabowo SH., MH menyebut MoU ini sebagai bentuk dukungan nyata Korps Adhyaksa untuk membantu Pemerintah Daerah guna mendorong pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
“Bahwa kita disini sebagai jaksa pengacara Negara menunaikan amanah sebagai apa yang disampaikan Undang Undang Kejaksaan RI pasal 30 ayat 2 bahwa kita memberikan pendampingan baik itu di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Supaya Opd dan sebagainya itu dalam melaksanakan pembangunan di Empat Lawang ini terarah “ungkapnya.
Lanjutnya, Kejaksaan adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas negara dibidang penuntutan, dan jaksa adalah penjabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa sebagai unsur pemerintah dibidang penegak hukum juga dibebani penanganan perdata dan tata usaha negara, tak hanya penuntutan akan tetapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga bisa memberikan masukan-masukan dan bantuan apabila terjadi permasalahan kelembagaan yang berkaitan dengan hukum.