#Peresmian Rumah Restoratif Justice di Kantor Camat Tebing Tinggi dihadiri para pejabat pemerintahan Kabupaten Empat Lawang
SUARAEMPATLAWANG.COM
Hadirnya Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan menjadi angin segar para pencari keadilan khususnya masyarakat yang terjerat hukum.
Restoratif Justice merupakan solusi dua arah antara pihak terlapor dan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan sebelum naik ke persidangan.
Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH, tampak menemani Bupati H Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH, meresmikan Rumah Restoratif Justice yang di pusatkan di Kantor Camat Tebing Tinggi pada Kamis, (24/6/2022).
Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.
Dalam sambutannya H Joncik Muhammad, berharap dengan adanya RRJ seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif sehingga apabila ada permasalahan di masyarakat Empat Lawang bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice (RJ).
“RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Semoga dengan hadirnya RRJ ini akan bermanfaat dalam penegakan hukum mampu menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, kondusif, sadar dan taat hukum sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,” ucap Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo SH., MH, menyampaikan, terbentuknya rumah RJ “MADANI” dilatar belakangi pelaksanaan penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan masyarakat luas.
” Rasa keadilan masyarakat itu bukan atau tidak berada dibuku atau di bangku perkuliahan maupun di dunia akademis, namun rasa keadilan itu ada di hati nurani para penegak hukum kita. Untuk itulah terbentuknya rumah Restoratif Justice ini, kita mengedepankan rasa keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pula kearifan lokal,” Kata Sigit Prabowo SH., MH.
Untuk itulah kata Sigit latar belakang Madani yang disebutkan sebagai rumah RJ MADANI itu, memang betul-betul sangat mengena sekali dan sangat bermakna.
”Semoga bisa memberikan manfaat dengan dibentukannya rumah Restoratif Justice MADANI Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini bagi masyarakat Empat Lawang dan sekitarnya,” Ucapnya.