Caption : oknum polisi polres empat lawang berinisial Pr,Rn dan rekan-rekannya diduga terlibat atas meninggalnya Ari Putra bin Ihsan
SUARAEMPATLAWANG.COM
TEBING TINGGI, EMPAT LAWANG – Keluarga almarhum Ari Putra warga Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang bersama Penasihat Hukum (PH) David Sanaki, dari LBH – LSM/ NGO Merah Putih mendampingi keluarga korban membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Ari Putra meninggal dunia.
Dalam laporan yang di buat oleh Ayah Ari bernama’ Ihsan bin Hayit dan PH, ada sebelas oknum anggota polisi yang dilaporkan atas tindakan kekerasan yang di alami Ari Putra.
Sebagai saksi kunci, keluarga Ari membawa Bayu Anggara yang juga sempat di amankan bersama Ari saat itu.
Bayu Anggara menjelaskan Ari di aniaya oleh belasan anggota polisi polres Empat Lawang pada Selasa hingga Rabu 21-22/06/2022). Penganiayan diduga berlangsung di tiga tempat yaitu didalam kendaraan (mobil) saat di tangkap, diruang interogasi dan di dalam sel tahanan.
“Sewaktu turun dari mobil almarhum (Ari) sudah babak belur, saya pun sudah di tonjok oleh polisi di pipi. Di dalam ruangan polres kembali kami di siksa, mulai dari rambut di bakar, di pukuli baik saya maupun Ari,” tutur Bayu.
Tak hanya itu Bayu juga mengetahui jempol kaki Ari juga di steples dan puncaknya saat pergantian penjaga karena Ari pingsan di pukul lagi.
“Rambut Ari di bakar dan kaki nya di steples oleh polisi. Saat di masukan ke sel Ari sudah parah dan pingsan. Pada pagi hari petugas yang mengira Ari tidur langsung memukul Ari dengan sapu, karena masih belum bangun lalu di angkat dan di banting kel lantai tubuh Ari. Habis itu disusul pemukulan oleh polisi di bagian dada Ari hingga Ari koma,” sambung Bayu.
Mengetahui suara erangan Ari menurut Bayu petugas langsung memanggil teman-temannya dan langsung mengevakuasi Ari ke Rumah Sakit.
“Tidak lama setelah Ari di bawah saya dapat kabar Ari sudah meninggal,” ucap Bayu sedih.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan keluarga Ari yang melapor ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (29/6/2022) sore.
“Laporan korban akan kita tindak lanjuti, sejauh mana anggota bersalah kalau hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian atau kekerasan dari anggota, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk untuk hasil pemeriksaan sementara, kata Supriadi,mengaku bahwa kejadian tersebut murni perkelahian antar tahanan.
Berdasar sumber yang dihimpun awak media dua dari sebelas oknum polisi yang diduga terlibat atas meninggalnya Ari tahanan Polres Empat Lawang diantaranya berinsial Pr, Rn.