oleh

Paripurna Mendengarkan Pidato Banggar DPRD, Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik juga Raperda Bangun Gedung

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tebing Tinggi- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang Senin, (18/7/2022), membahas Laporan Banggar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Raperda Bangun Gedung. Juga mendengarkan pandangan Pansus Tentang Pelaksanaan Pertanggung Jawaban Bupati terkait pengunaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persie, SE, wakil Ketua A’Rifai, Waka II Windra Safri, serta 23 Anggota DPRD. Hadiri juga Bupati Empat Lawang, Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu-Ibu Ikatan Istri Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang (Ikatri).

Juru bicara Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Empat Lawang yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Makmun Abdul Ghoni membacakan pandangan Banggar yang pada hakekatnya menyetujuinya pelaksanaan pertanggungjawaban pengunaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain itu Makmun Abdul Ghoni menyoroti Pendapatan Asli Daerah yang hanya tembus 27 Miliar pada tahun 2021.

“Terima kasih atas semua pihak baik dari Eksekutif maupun legislatif sehingga pembahasan dilaksanakan tepat waktu,” kata Makmun.

Ketua Pansus 1 Mehmed Reza dari Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Pansus 1 Makmun Hambali memberkati poin-poin atas pembahasan pertanggungjawaban pengunaan dana APBD Tahun Anggaran 2021.

Adapun masukan serta saran yang disampaikan diantaranya :

1. Realisasi anggaran dan neraca atas laporan pertanggungjawaban sudah memenuhi kelengkapan administrasi.

2. Fokus memberantas pengganguran dengan menggandeng Bank, BUMN, BUMD agar lebih mempermudah pembiayaan masyarakat sehingga dengan sendiri bisa membuat masyarakat sejahtera.

3. Penghargaan setinggi-tingginya atas capaian berupa 6 kali berturut-turut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh KantorKPU Badan Pemberkasan Keuangan Wilayah Sumatera Selatan, semoga prestasi tersebut dapat di pertahankan ditahun-tahun seterusnya.

Sementara itu juru bicara Pansus 2 Dedi Haryanto menyampaikan hasil pembahasan dengan dinas PUPR terkait Bangun Gedung.

Yang mana berdasarkan kesepakatan bersama pihak Eksekutif yang diwakili Dinas PUPR dan Legeslatif dari pihak DPRD beberapa Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan di ganti dengan Peraturan Daerah yang baru, tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mendirikan bangunan.