SUARAEMPATLAWANG.COM
Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa karena mulai tahun 2023, kepala desa (Kades) dan para perangkatnya dapat menggunakan dana desa yang diterima untuk operasional.
Hal tersebut dikemukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia mengatakan, anggaran operasional ditetapkan sebesar 3 persen dari total dana desa yang diterima setiap desa.
“Sebesar 3 persen dari Dana desa bisa digunakan untuk operasional kepala desa dan perangkat desa yang dimulai tahun 2023,” ungkap Abdul, Sabtu (27/8/2022). .
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menjelaskan, saat ini sedang menyiapkan peraturan menteri (Permen) mengenai penggunaan dana desa tersebut.
Beliau menargetkan Permen tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut rampung pada awal bulan September nanti.
“Permen tersebut di dalamnya sudah diberi ruang untuk pemanfaatan dana desa 3 persen untuk operasional,” jelas Halim.
“Hari ini permen yang leading sector-nya ada di Kementerian Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” tutup Abdul Halim Iskandar MenDes PDTT.
Sumber Kompas.com