SUARAEMPATLAWANG.COM
Polres Pagaralam akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terhadap Saudari Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, yang dilakukan Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, pada Kamis (22/09/2022) di Mapolres Pagaralam.
Sebanyak 17 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagar Alam dan pengacara.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini, diketahui setelah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (30/7/2022) lalu.
Dari keterangan pelaku, dari akhir adegan ke 17, pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian, hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU Kejari Pagaralam kepada tersangka.
Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim Pagaralam AKP Najamudin di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan.” Reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dan Alhamdulillah Reka adegan ini berlangsung Lancar, aman dan terkendali,” tutur Kasatreskrim Polres Kota Pagar Alam.
Masih sambungnya, Untuk pemberkasan kasus ini secara umum pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal untuk melengkapi berkas tersebut. Mudah mudahan pemberkasan nya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut ke persidangan. Ucap Najamudin. (**)