oleh

Pertanggal 18 Oktober Polantas Dilarang Tilang Manual

SUARAEMPATLAWANG.COM

Keluarnya surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Polantas diminta memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Dengan demikian, anggota polisi lalu lintas (Polantas) dilarang melakukan penindakan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram ke seluruh jajaran Korlantas Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas. “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tertulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip awak media Jumat (21/10).

Kedepannya Personil Polantas diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

Selanjutnya Kapolri menegaskan para personel Polantas bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.