Tersangka Berserta Barang Bukti saat diamankan Di Mapolres Empat Lawang
SUARAEMPATLAWANG.COM
Senyum manis diperlihatkan pengedar barang haram jenis ganja saat diamankan di Mapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.
Ia adalah Soni Sastiawan (32) bin Tasidi warga Desa Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Tersangka di ringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A – 91 / XI /2022/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, TGL 23 November 2022.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasi Humas AKP Hidayat mengungkapan, tersangka merupakan bandar ganja di Pasemah air keruh.
” Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 4.24 gram, 1 (satu) buah kain gendongan Anak warna Coklat. Tersangka kita amankan dirumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (23/11/2022),” Ungkap Kasihumas Polres Empat Lawang AKP Hidayat, Kamis (24/11/2022).
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Empat Lawang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(WAR)