oleh

Hotman Paris Meminta Polres Lahat Tetapkan Tsk Terhadap Pelaku Yang Ikut Meraba Korban Perkosaan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Berdasar video yang beredar Hotman Paris menganggap aneh tuntutan yang diberikan kepada pelaku perkosaan bergilir terhdap siswa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Hotman Paris Hutapea berharap Kejaksaan Negeri Lahat segera mengajukan banding atas putusan 10 bulan kepada 2 dari 3 pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap siswa berinisial A.

Pengacara nyentrik juga mempertanyakan salah satu pelaku yang menyiapkan kamar kos tempat terjadinya perkosaan tidak di proses hukum, padahal ia juga turut meraba tubuh korban.

” Mohon perhatian Bapak Kapolres Lahat, dihari kedua yang menyiapkan kamar kos menyuruh telanjang dan ikut meraba korban namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hotman Paris di Kedai Kopi Johny Sabtu, (7/1/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat Muhammad Habby Habibullah, SH, menuntut O.OH dan MAP pelaku perkosaan secara bergilir dan penganiayaan terhadap korban 7 bulan penjara.

Mendengar tuntutan Jaksa Hakim Muhammad Chozin Abu Said menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan.

Nasib pilu yang menimpa A terjadi pada 29 Oktober 2022, yang mana korban diperkirakan secara bergilir dan dianiaya oleh para pelaku di sebuah kamar kos milik Leo Agung di Bandar Agung Kabupaten Lahat sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lahat Liespono dikonfirmasi terkait status status Leo Agung yang menyiapkan kamar kos tempat terjadinya pemerkosaan menjelaskan.” Kamu baco dak kronologisnyo, kalau idak salah yg melakukan pertama saudara O, oh, baru dia tersangka lainnya,” tulisnya Sabtu malam.

Terkait statemen Bang Hotman Paris bahwa yang menyiapkan kamar kos ikut meraba korban apakah akan didalami oleh pihak Polres Lahat, Liespono mengiyakan.” Iyo cak itulah (iya kayak itulah-red),” sambungnya.

kasatreskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan menjelaskan untuk tersangka LA sedang diproses penyidikan.” Saat ini tersangka ke 4 sedang kita proses penyidikan. kita mengutamakan berkas perkosaan dahulu yang sudah cukup alat bukti dan terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” Terang AKP Herly Setiawan, S.I.K Kasatreskrim Polres Lahat.