oleh

Warga Kota Raya Pemilik Sabu 1,64 gram di Tangkap Resnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tim Walet Resnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan kembali menangkap pemilik narkoba jenis sabu-sabu Jum’at, (15/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga Kota Raya berusia 36 tahun Deki Hardiansyah ditangkap di desa Payo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP M Romi, SH., MH, berdasarkan laporan polisi Humas polres lahat, team Walet satresnsrkoba polres lahat yang dimpin langsung kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi : LP/A/06/I/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 JANUARI 2023.

LP/A/06/I/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 JANUARI 2023.

Saat ditangkap barang bukti berupa serbuk putih jenis sabu ditemukan oleh Tim Walet disimpan tersangka didalam kotak rokok Sampoerna Mild yang berada dilantai tempat tersangka ditangkap.

Tersangka langsung digeledah dan ditemukan satu unit smartphone merek Oppo 15 warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawah ke Mapolres Lahat dan terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.