SUARAEMPATLAWANG.COM
Polres Lahat Polda Sumsel berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa, (17/1) di Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Tersangka Evan Pardo warga desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung ditangkap atas kepemilikan 59 paket ganja kering siap edar.
Penangkapan Tersangka Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, SatResarkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n EVAN VARDO Bin DARPONI, saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 (empat) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk OPPO A55 ditemukan petugas polisi diselipan pinggang celana yang sedang dikenakan oleh tersangka.
Tak puas, AKP M. Romi SH. MH Kasat Narkoba bersama petugas kembali melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka yang berada di Desa Tanjung agung, dan ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi dibawah tempat tidur milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
” Tersangka dan Barang Bukti lalu dibawa ke Polres Lahat guna untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai AKP Romi.