#Nilawati Kajari Lahat, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU dimutasi alias di copot jabatannya.
SUARAEMPATLAWANG.COM
PALEMBANG– MAP (17) dan OH (17) yang merupakan dua orang pemerkosa pelajar di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Palembang, menjadi 2 tahun 6 bulan, setelah sebelumnya kedua pemerkosa ini dituntut 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat yang bernama Muhammad Abby Habibullah dan divonis hakim PN Lahat selama 10 bulan.
Tuntutan dan vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban itu membuat Nilawati Kajari Lahat, Kasi Pidum Frans Mona, dan JPU dimutasi alias di copot jabatannya.
Adanya putusan PT Palembang yang memperbaiki putusan PN Lahat ini, dibenarkan Kasi Penkum Keti Sumsel Mohd Radyan SH MH, Selasa (31/1). Putusan banding terdakwa MAP nomor:1/PID.Anak/2023/PT PLG tanggal 25 Januari 2023, memperbaiki putusan PN Lahat No:32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat tanggal 3 Januari 2023. Kemudian putusan banding terdakwa Oh nomor:2/PID.Anak/2023/PT PLG tanggal 25 Januari 2023, memperbaiki putusan PN Lahat No:33/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat tanggal 3 Januari 2023.
Satu terdakwa lagi, Gilang Anugerah (18) masih proses sidang di PN Lahat. Sidang perdana digelar Kamis (12/1).