oleh

Pembagian BLT Desa Terusan Baru, Irwansyah : Haramkan Pemotongan

Foto : Kepala Desa Terusan Baru Irwansyah saat membagikan BLT kepada masyarakat secara simbolis 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kepala Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melalui Perangkat Desa membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa kepada warganya dengan mendatangi rumah para penerima secara langsung.

Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Pemusyaratan Desa (BPD) agar tidak timbul kecemburuan warga yang tidak lagi menerima.

Yuni Okta Vianis selaku ketua BPD Terusan Baru menjelaskan bahwa bembagian BLT didesanya tidak adanya pemotongan satu sen pun karena ia ikut mendampingi para kadus saat membagikan BLT ke rumah-rumah warga.

” Yang jelas kami ikut mendampingi kadus-kadus saat membagikan BLT jadi tidak ada pemotongan satu sen pun,” Ujar Yuni Okta Vianis Ketua BPD Terusan Baru.

Kepala Desa Terusan Baru Irwansyah menerangkan penerima BLT PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.

Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

1. Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

” Masyarakat yang menerima BLT di Terusan Baru sebanyak 18 % sesuai kesepakatan antara BPD dan pemerintah desa. Penerima memang kita prioritaskan yang kategori miskin ekstrim dan masyarakat yang sudah uzur (Lansia). Untuk menghindari kecemburuan dimasyarakat maka kepala dusun langsung membagikan dengan cara mendatangi rumah para penerima disaksikan oleh para anggota BPD. Sedangkan untuk penyaluran tahap ke 3 tahun 2022 itu masih di kelola oleh PJ dan untuk gaji perangkat yang lama bukan saya membagikannya.” Ucap Irwansyah.

Irwansyah berharap masyarakatnya yang menerima BLT mengunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.” Semoga uang BLT yang diterima masyarakat dapat bermanfaat dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Tutup Irwansyah, Senin, (27/3/2023).