oleh

LINDUNGI PUTRI KITA DARI ANCAMAN TINDAK KEJAHATAN ” REVENGE PORNO”

” Revenge Porno ” adalah Kasus Di mana Pelaku Memaksa/Mengancam Korban Untuk Memenuhi Kemauannya Dengan Menyebarkan Foto foto/ Vidio Asusila Korban di Media Sosial, teman dekat, lingkungannya atau atasan.

Seperti yang terjadi Dengan Salah Seorang Mahasiswi Di Pandeglang Banten yang Sekarang lagi Viral.
Di mana Korban mendapat Ancaman Dari Pelaku Bernama; Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira dengan kasus bernomor: 71/Pid.Sus/2923/PN pdl. Untuk menjadi pacarnya.
Selama Tiga Tahun Korban mengalami Penderitaan. Baik itu di siksa atau di peras. Setiap memenuhi nafsu birahinya, selalu di vidiokannya. Setelah semua terbongkar dan masuk ke ranah hukum, korbanpun mendapat tekanan dari oknum PPA Kejaksaan di samping di tuntut dengan hukuman yang ringan. Hal ini semua di ceritakan oleh kakak korban di Twitter dengan akun : @zanatul_91 yang kemudian di Viralkan oleh akun : @PartaiSocmed.
Dengan Di Viralkannya kasus ini, Nitizen berharap korban mendapatkan keadilan, di tengah Penegakan Hukum Yang Amburadul Ini