oleh

Polres Empat Lawang Akan Panggil Bodyguard Holda Yang Diduga Intimidasi Wartawan

Tindak Lanjut Laporan Wartawan, Kuasa Hukum IWO I Angkat Bicara

SUARAEMPATLAWANG.COM

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Empat Lawang telah menindak lanjuti laporan puluhan wartawan atas dugaan telah dengan sengaja menghambat tugas wartawan beberapa waktu lalu.

Seperti diutarakan Kapolres empat lawang melalui kasat reskrim AKP M Tohirin, S.H., M.H kepada pewarta yang menanyakan perkembangan laporan mereka beberapa waktu lalu.”Berkaitan dengan laporan tersebut telah kami tindak lanjuti, akan segera kami panggil,” ucapnya, Senin (18/09/2023) siang.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) nomor : B/49/IX/2023/Reskrim. yang isinya memberitahukan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari. jika diperlukan waktu perpanjangan akan diberitahukan lebih lanjut.

Ketua Ikatan Wartawan Online indonesia (IWOI) kabupaten empat lawang yang ikut menanyakan laporan rekannya Likwanyu mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan.

“Kami dari ikatan Wartawan online indonesia DPD Kabupaten Empat Lawang mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang, yang mana dalam hal ini telah menindak lanjuti laporan pewarta kami, dengan harapan selama 14 hari kedepan diberitahukan lagi kepada pelapor dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. semoga semua proses laporan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun, ” ungkapnya.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum IWO I Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, SH.,MH Mengatakan, bahwa proses tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan perlu pembuktian yang serius agar terang benderang. dugaan suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada si terlapor.

Ia berharap didalam pengungkapan kasus tersebut pihak penyelidik Polres Empat Lawang tetap bekerja secara profesional, obyektif dan transparan.”Agar permasalahan ini menemukan titik terang di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ” jelasnya

Ditambahkannya lagi, dengan harapan kedepan tidak terjadi lagi bentuk intervensi terhadap rekan-rekan media saat bertugas dan tidak dihalang-halangi sebagai jurnalis dan apabila ada rekan media ingin mengkonfirmasi kepada siapapun juga dijawab saja secara bijak dan bukan justru di ancam atau di intervensi. bijaklah didalam berkomunikasi dalam keadaan apapun dan dimanapun berada terutama didalam bermedia sosial. ” Tukasnya.

Sebelumnya Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Menurut Yefri ia dihubungi oleh nomor telepon 0811544**** yang mengaku sebagai keponakan Holda pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penelpon dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi setelah ia melakukan tugas jurnalis dengan menghubungi Ir. Holda, M.Si yang diduga melakukan manipulasi data karena rumah mewahnya di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,” ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.

Holda sendiri merupakan Anggota DPRD Sumsel Selatan dari Partai Demokrat. Ia terpilih mewakili Dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam selama 3 periode.