SUARAEMPATLAWANG.COM
Adanya pembangunan bangunan baru di kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang dibangun di atas saluran air disesalkan ketua RT setempat. Evan salah satu RT di Tanjung Kupang mengaku sudah pernah menegur pemilik bangunan namun pemilik berkilah tanah yang dibelinya termasuk selokan tersebut.”Sudah ditegur tanggal 11 Agustus lalu namun pemilik mengaku berdasarkan surat tanah yang ia beli selokan tersebut masuk di surat jual beli,” ucapnya, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan hukum di Indonesia setiap orang bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.
sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, PBG adalah mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG, dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah. Standar teknis ini pun dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.
Dinas Perizinan kabupaten empat lawang mengaku belum mendapat permintaan pengurusan PBG dialokasi yang disebutkan,”Untuk bangunan di kelurahan Tanjung Kupang belum ada permintaan penerbitan PBG,” ujar salah satu petugas perizinan kabupaten empat lawang.
Begitupun Dinas PUPR Bidang Cipta Karya menyampaikan PBG merupakan elemen penting dalam proses pembuatan bangunan sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Dengan terbitnya PBG pemilik bangunan akan lebih mudah dalam pengajuan kredit di bank.”Dengan adanya PBG dalam pembangunan rumah salah satu keuntungan pemilik bangunan mereka akan lebih muda dalam proses pengajuan kredit, karena syarat kredit di bank salah satunya melampirkan PBG,” ujar staf di PUPR.
Ada beberapa sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang dalam memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 PP 16/21 berupa:
• Peringatan tertulis
• Penghentian kegiatan pembangunan
• Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
• Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
• Pembekuan PBG
• Pencabutan PBG
• Pembekuan LSF bangunan gedung
• Pencabutan LSF bangunan gedung
• Perintah pembongkaran bangunan gedung
Sanksi tersebut sekaligus juga menyasar bagi pemilik gedung yang tidak mengurus atau tidak memiliki PBG. Gedung yang sedang atau telah didirikan tanpa adanya PBG bisa dihentikan pemanfaatannya bahkan dibongkar oleh pihak berwenang.