SUARAEMPATLAWANG.COM
Kekecewaan terhadap putusan kasus pencabulan anak dibawah umur, dirasakan pihak keluarga korban. Lantaran putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Senin (6/11). Dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah.
Yakni dari tuntutah 6 tahun 6 bulan dan diputus 2 tahun 8 bulan. Ar (37) warga Pagaralam orang tua korban sebut saja Bunga (14) menegaskan. Bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah.
“Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat,” tegas Ar.
Lanjutnya bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup.
“Karena hukuman lamapun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan. Terhadap putusan PN Lahat jaksa akan melalukan upaya hukum yakni banding.
Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan. Bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah 2 tahun 8 bulan.” Tutupnya (Ags).