SUARAEMPATLAWANG.COM
Masih maraknya pencurian buah sawit milik PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) di kawasan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan membuat pihak pengamanan harus bekerja keras menjaga kebun dari tangan-tangan jahil penyuka barang haram.
Kerja keras yang dilakukan pihak perusahaan dibantu pihak kepolisian yang sedang berjaga berhasil menangkap pencuri buah sawit pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Saat ditangkap pelaku Ardiansyah bin Hamka warga Desa Rantau Dodor berusia 31 Tahun sedang memasukkan buah sawit milik perusahaan yang ia curi dikeranjang sepeda motor yang telah ia persiapkan dari rumah.
Dari tangan pelaku diamankan 100 TBS Sawit seberat 1,5 Ton yang ditaksir senilai Rp 3.000.000. Tidak hanya itu polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 unit sepeda motor Jambrong, 1 buah handphone merek Vivo bersarung dompet warna coklat, 100 Tanda Buah Segar (TBS), 1 buah tas selempang berwarna hitam.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian menjelaskan tertangkapnya pelaku pencurian milik PT ELAP berawal dari saksi Heri Kiswanto dan Taufik Rahman karyawan PT ELAP sedang melakukan patroli bersama pihak kepolisian yang berjaga menemukan jejak sepeda motor di areal perkebunan. Setelah menelusuri ditemukan sepeda Ardiansyah sedang memasukkan buah sawit kedalam keranjang sepeda motor miliknya.
“Setelah diperiksa identitasnya oleh pihak perusahaan Ardiansyah ternyata bukan karyawan PT ELAP sehingga diamankan dan diserahkan oleh pihak pengamanan perusahaan ke Polres Empat Lawang. Juga turut diamankan 1 unit sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatannya, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah handphone merek Vivo serta 100 Tandan Buah Sawit yang ditaksir seberat 1,5 Ton. Pelaku kita kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” terang Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, Selasa (30/1/2024).