oleh

Beberapa Perangkat Desa Simpang Perigi Ulu Musi Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan, Dari Dugaan Gunakan Ijazah Orang Hingga Telah Berumur Diatas 42 Tahun

SUARAEMPATLAWANG.COM

Beberapa orang warga Desa di Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan perangkat Desa baik karena batasan umur maupun tidak mempunyai ijazah SMA.

Contoh Kadus 2, 3 dan Kasi Pemerintahan yang diduga mengunakan ijazah orang lain maupun telah berumur diatas 42 tahun saat mendaftar sebagai perangkat desa.

Hal tersebut diketahui dari informasi yang diterima awak media.” Enaknya ya pak di desa kami ini ada Kadus yang menggunakan ijazah orang lain dalam memenuhi persyaratan untuk jadi Kadus,” terang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota BPD Desa Simpang Perigi bernama Amril.” ya benar apa yang di ceritakan warga, namun sebagai paman saya mengibaratkan buah siMala kama. Dan beberapa waktu yang lalu HN sempat bertandang ke rumah saya dan beliau minta di temani kedua orang kakak saya dan HN memohon kepada saya supaya saya tidak menggugat hal tersebut karena beliau sangat menginginkan jabatan tersebut ” ujar Amril dikutip dari media Chans Media.

Padahal menurut Permendagri No 67 Tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 hurup B berisikan minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 42 Tahun dan 60 Tahun jika melanjutkan ke periode berikutnya.

Begitupun Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024 Tentang Syarat menjadi perangkat desa dalam pasal 50 pasal 1 hurup C dengan jelas mengatakan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun.

Adanya kejadian ini berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Pasal 3) yang bunyinya Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau: Denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Untuk itu kepada aparat penegak hukum agar mengusut hal ini tanpa pandang bulu, termasuk Kepala Desa yang melakukan pengangkatan tidak sesuai persyaratan diduga berniat memperkaya orang lain.

Dari laman Facebook terpantau beberapa orang keluarga HN tidak terima keluarganya diberitakan oleh salah satu media online. Bahkan pengakuan mengejutkan ditulis oleh akun media sosial D** D**** menuliskan bahwa di Kecamatan Sikap Dalam banyak kejadian serupa.” Bukan di Simpang Perigi be, bilang dusun husus Kecamatan Sikap Dalam mayoritas mengunakan ijazah atas namo anak, cuma pemerintah nedo pernah mempermasalahkan,” komentarnya pada Minggu 16 Juni pukul 21.12 Wib.

Sementara akun Facebook W*** S******* yang penasaran tertulis meminta nomor handphone pemosting berita.” Minta wa dengan ela,” tulisnya.

” Telepon aku, betemu ngan aku dengan,” sambung nya pukul 21.05 Wib.

Belum jelas tujuan penguna Facebook tersebut meminta pemosting menelpon nya. Namun informasi didapat Akun tersebut merupakan adek dari salah satu Kadus yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan Kadus di Desa Simpang Perigi.