SUARAEMPATLAWANG.COM
Carut marut pengelolaan perusahaan perkebunan PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) membuat banyak pihak melakukan protes dalam skala kecil.
Mulai dari HGU yang belum juga didapatkan perusahaan, ancaman terhadap daerah HCV di lokasi perkebunan (luas-indikatif-area-hcv-pt-empat-lawang-agro-perkasa-3532-hektar/) hutang petani plasma yang masih harus dipikul petani, perekrut tenaga kerja, hingga PPHtB yang tidak kunjung disetorkan ke pemerintah daerah
PPHtB merupakan Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dikenakan terhadap Pihak Penjual (yang mengalihkan Hak) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Berbagai komentar masyarakat yang dirangkum tim Suaraempatlawang.com baik dari group WhatsApp di empat lawang maupun group media sosial berisikan ajakan demo dengan tuntutan mengusir pihak perusahaan karena tidak menjalankan kewajiban dengan baik.
“Kalau banyak pihak yang dirugikan itu masuk ke gugatan class action, Sebagaimana diatur di dalam UU NO.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( PT ) diatur di dalam Pasal 1 ayat 3 dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat,” dikutip dari berbagai sumber.
Bahkan ada sebagian masyarakat yang menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran.” Payo demo kito, ajak seluruh warga yang wilayah desa nya digunakan perusahaan perkebunan, kalau perusahaan tidak ada manfaatnya untuk empat lawang atau masyarakat sekitar perkebunan lebih baik usir,” tulis warga di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan tim masih berupaya melakukan permintaan tanggapan ke manajem PT ELAP, Minggu 30/6.(Red)