SUARAEMPATLAWANG.COM
Maraknya pemberitaan terkait Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang yang diduga mengunakan ijazah orang lain, ijazah kerabat hingga ijazah anak menjadi sorotan utama berbagai pemberitaan media massa di empat lawang.
Dan juga yang ikut disorot umur perangkat desa ketika pengangkatan, serta penunjukan langsung oleh kepala desa tanpa adanya prosedur juga menjadi tajuk utama pemberitaan dalam beberapa hari terakhir.
Polemik ini tentunya akan menjadi isu yang berkepanjangan di dalam tatanan kehidupan masyarakat di desa, seperti dikutip dari akun Facebook Surya liputan, terdapat banyak sekali komentar Masyarakat diantaranya
” Seragi bae di Pasma ni banyak nek lok itu,tulis akun fb Cx Ixxx Sxxx”.(sama saja di kecamatan Pasmah banyak juga yang seperti ini).
Akun Facebook Yexx Andxxxxni juga berkomentar.” Tindak Lanjuti nak jadi pejabat harus punya persyaratan lengkap, Pendidikan itu nomor 1″tulisnya.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa secara jelas telah diatur Dalam : Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No 3 Tahun 2017, tentang PERANGKAT DESA.
Terpisah, ketua Lembaga ELang Mas Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan.” Seharusnya Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak menjadi subtansi Pengaduan, apabila kepala desa mengikuti mekanisme yang ada, Kepala Desa bisa tersandung hukum dengan menabrak aturan perundangan-undangan, dan jangan main-main,” ucap Pisra Ketua Lembaga Elang Mas Kabupaten Empat Lawang.
” Salah satu syarat pemberhentian kepala desa adalah melanggar larangan sebagai kepala desa, larangan kepala desa itu diantaranya adalah tidak mentaati atau melanggar peraturan perundang undangan. Jadi cukup jelas, masyarakat harus berani melaporkan,” sambung pria yang akrab dipanggil Raja Samudra, Senin (1/7/2024)
” Permasalahan perangkat desa yang tidak sesuai dengan Aturan dan Mekanisme merupakan permasalahan yang serius, yang akan berakibat hukum kepada oknum-oknum perangkat desa dan oknum kepala desa yang bersangkutan, yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat d⊂an melanggar Larangan sebagai Kepala Desa sebagaimana di atur dalam Pasal 29 UU No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU No 6 Tahun 2014,”Tutupnya.(Tim)