oleh

Joncik Muhammad Arifa’i Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilbub Kabupaten Empat Lawang 2024

Pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i saat menunjukan surat rekomendasi dari Partai Demokrat untuk maju sebagai calon bupati empat lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kepastian lawan kotak kosong di Pilkada serentak November 2024 mendatang di Kabupaten Empat Lawang setelah pasangan calon Joncik Muhammad dan Arifa’i menerima surat rekomendasi persetujuan pencalonan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Gerindra pada Minggu, 21 Juli 2024.

Dengan tambahan dukungan dari Partai Gerindra dan aturan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) minimal mendapat 20% dukungan suara sudah tidak mungkin didapat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selain Joncik dan Arifa’i.

Sebab dari 4 (empat) parpol yang telah memberikan dukungan kepada pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yaitu Partai Amanat Nasional, Partai PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerinda sudah 82,85% suara atau 29 kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Sementara dikutip dari berbagai sumber Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang desain surat suara jika terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU menyebut dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

“Jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan satu kolom kosong,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

“Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya, dalam artian kalau setuju dengan yang bersangkutan pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju berarti memilih kolom yang kosong itu,” sambungnya.

Berikut mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, menurut Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.