oleh

Pemilih Yang Telah Meninggal Dunia Berpotensi Dijadikan Bentuk Kecurangan Pilkada Lahat 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Masyarakat Kabupaten Lahat akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Akan tetapi terselip dugaan isu krusial yang mengancam integritas proses demokrasi di Kabupaten Lahat mulai dari ada beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang terkena sanksi dari Bawaslu, Eksodus perpindahan warga dari Kabupaten tetangganya, Dugaan tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar calon pemilih dan banyak masalah lainnya.

Khusus untuk masalah masih tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia ini berakar dari banyaknya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi keluarganya belum melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau belum dibuatkan surat kematian oleh pemerintah setempat.

Ketua KPU Sarjani melalui Bidang Program dan Data Sahar, Senin (5/8) mengatakan bahwa petugas pencocokan dan penelitian (coklit) sudah melaksanakan tugasnya.

Ketika di singgung tentang warga yang telah meninggal dunia akan tetapi masih tercatat sebagai daftar calon pemilih sementara (DCS) haruslah melalui proses surat kematian dari pemerintah.

“Untuk hilangkan mata pilih petugas mesti melihat surat kematian dari Dukcapil atau pemerintah Desa/Kelurahan,” Katanya.

Hal ini dikarenakan petugas coklit dilapangan ingin memastikan mata pilih tersebut memang benar-benar sudah dinyatakan meninggal.

Proses coklit sendiri untuk di Kabupaten Lahat telah rampung terhitung tanggal 24 Juli 2024 dan saat ini sedang proses naik ke tingkat Kecamatan untuk kemudian di bawa ke tingkat Kabupaten.” Ucapnya.

Dirinya sendiri tidak mengetahui jumlah pasti DPS Kabupaten Lahat yang telah melalui tahap coklit oleh petugas KPU Lahat.

“Untuk jumlah DPS kita belum mengetahui pasti berapa karena Komisioner yang membidangi sedang berkegiatan di luar kota,” Ungkapnya.

Melalui sambungan telepon Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dedi Supriadi mengatakan bahwa untuk menghindari masih tercatatnya warga yang telah meninggal dunia sebagai DPS, Masyarakat segera mengurus surat kematian.

Hal ini untuk menghindari terjadinya warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai DPS. Sejauh ini pihak KPU sendiri belum ada menghubungi Dukcapil Lahat untuk melakukan pencocokan data warga Lahat yang telah meninggal dunia.”tutupnya.(Agustin).