SUARAEMPATLAWANG.COM
Tim keamanan PT ELAP/KKST berhasil menangkap salah seorang diduga pencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan berinisial AG (50 tahun) warga desa Manggilan pada Minggu pukul 14.00 wib di Blok G yang berada di wilayah desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Saat ditangkap terduga pelaku sedang berusaha membawa barang diduga hasil curian mengunakan kendaraan engkel bernopol B 9057 TX. Terduga pelaku dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri namun bersama 2 rekannya yang kini buron.
“Penangkapan pada Minggu pukul 14.00 WIB di Blok G desa Bayau di areal perkebunan PT ELAP, saat ditangkap AG sedang mengendarai mobil berisi buat sawit hendak keluar dari areal perkebunan, sedangkan Terduga pelaku lain yang mengendarai sepeda motor kabur, barang bukti dan saksi sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” ucap Dodi saksi penangkapan saat di Mapolres Empat Lawang, Senin 12 Agustus 2024.
Dari informasi yang didapat AG memiliki ratusan ekor sapi yang pelihara keluarganya, Ag juga memiliki belasan hektar kebun sawit dan 2 unit kendaraan roda empat jenis Avanza dan Truck Engkel.