oleh

PJ Bupati Lahat Imam Pasli Membangkang, Tak Laksanakan Perintah KASN dan BKN

SUARAEMPATLAWANG.COM

PJ Bupati Lahat, Imam Pasli terkesan menyepelekan bahkan terkesan membangkang dari ‘perintah’ KASN dan BKN agar mengembalikan 5 pejabat Lahat ke jabatan semula sampai batas waktu 15 Agustus 2024, karena sampai saat ini Imam Pasli belum melaksanakan apa yang diperintahkan KASN dan BKN.

Dalam rekomendasi KASN dan BKN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta memerintahkan PJ Bupati Lahat agar mengembalikan 4 (empat) Pejabat pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.

Kegaduhan ini berawal dari beberapa waktu yang lalu, diakhir jabatannya, PJ Bupati Lahat yang lama, M. Farid menonaktifkan 5 pejabat Lahat hanya karena dugaan yang tidak beralasan. Hal ini tentu membuat resah dan tidak kondusifnya kerja dibeberapa dinas di kabupaten lahat.

Akibatnya Kerja dinas ini pun tidak maksimal karena beberapa kepala dinas definitive juga menjadi pelaksana harian (PLH) di dinas yang kepala dinasnya di non aktifkan dan PLH pun terbatas kewenangannya.

Meski sudah banyak pengamat, tokoh masyarakat, bahkan ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi yang menyarankan agar Imam Pasli segera menindaklanjuti rekomendasi KASN dan BKN namun suara mereka seperti angin lalu, sedikitpun tidak digubris oleh PJ Bupati Lahat. Begitu pula dengan saran Nasrun Aswari mantan Sekda Lahat juga tak digubris oleh PJ Bupati Lahat.

Adapun Empat Kepala OPD dan satu pejabat administrator tersebut yakni Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Dalam surat BKN disebutkan bahwa jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan paling lambat 15 Agustus 2024 maka BKN akan melakukan tindakan administrative.

Sementara itu PJ Bupati Lahat Imam Pasli saat dikonfrmasi pada Jumat siang 23 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp belum juga bersedia memberikan jawaban.