oleh

Berkas Pencalonan HBA dan Heni Dikembalikan KPU Empat Lawang, Joncik-Arifa’i Berpeluang Lawan Tabung Kosong

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman saat mengelar Konferensi pers

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pencalonan Haji Budi Antoni (HBA) yang berpasangan dengan Heny Verawati sebagai bakal calon (Balon) Bupati Empat Lawang periode 2025-2030 terancam gagal.

Sebab, salah satu partai pengusung dinyatakan telah memberikan dukungan ke pasangan calon lain hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat Nomor 916/PL.02.2-SD/16/2/2024 tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tahapan perpanjangan.

Adapun isi surat tersebut memuat ketentuan pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur BUPATI dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran, dan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

2. Ketentuan Pasal 104 huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU

Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

3. Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan :

• Sepakat Mendaftarkan Pasangan Calon;

• Tidak Akan Menarik Pasangan Calon Yang Akan Didaftarkan Serta Tidak Menarik Pengusulan Atas Pasangan Calon;

• Sepakat Antara Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Pasangan Calon Untuk Mengikuti Proses Pemilihan; Dan

• Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Telah Sesuai Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Dan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Menggunakan Formulir Model B.Persetujuan.PARPOL.KWK.

4. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Lampiran I Bab X Huruf E mengatur Bahwa Ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam BAB III berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran pada tahapan perpanjangan pendaftaran ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Senin 2 September 2024.

Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan berkas pencalonan pasangan HBA dan Heni dikembalikan karena masih ada kekurangan.” Sudah dikembalikan, kepada pasangan calon silakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diperlukan,” ujar Eskan Budiman singkat Selasa 3 September 2024.

Sebelumnya pada pukul 10.00 Wib (3/9) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HBA dan Heni Verawati  mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri. Kedatangan mereka dikawal ratusan masa pendukung.