SUARAEMPATLAWANG.COM
Dijadwalkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang H Budi Antoni Aljufri dan Heni Verawati (H2) akan mendaftarkan diri ke KPUD Sabtu 13 September 2024 untuk mengikuti Pilkada serentak 27 November mendatang.
Hal tersebut diketahui dari beberapa postingan pengguna media sosial Facebook.
Berkas pencalonan H2 sebelumnya sempat dikembalikan oleh KPUD karena salah satu partai pengusung (PKB) sudah terlebih dahulu didaftarkan untuk mendukung pasangan lain.
Pencalonan HBA sebagi salah satu calon bupati empat lawang menjadi trending topik dibeberapa group facebook di empat lawang.
Berbagai pengguna media sosial mengatakan HBA sudah tidak bisa mencalonkan diri karena sudah pernah menjadi bupati empat lawang selama 2 periode. Bukti-bukti konkret termasuk SK masa tugasnya sebagai bupati dari Kemendagri disebar di media sosial.
Hal tersebut belum dibantah oleh para loyalis mapun simpatisan HBA-HENI di media sosial. Justru kata-kata tidak senonoh ditulis beberapa pengguna media sosial.
“Udemlah nak murok’kan jmo tula ru,,jgn la igo akal *** ru,,*** la mantap calon,paya bae kmu blok sana sini katek asel oh,kinak i be hasil akhir oh klo,besemulongan asoku,” tulis akun faceebook Mat Cepal, Kamis 12 September 2024.
“Klu KPU nede ngugurkan *** kite demokan rami rami jgn kurang dari seribu jeme, ading siap kk,” tulis akun Facebook Meri Merista di hari yang sama mengomentari postingan Dafitra.
Dari postingan di medii sosial, surat nomor 131.16-6377 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ditandatangani tertulis 21 Agustus 2013, dan HBA diketahui dilantik pada 26 Agustus 2013.
Sedangkan surat penetapan pemberhentian H Budi Antoni Aljufri sebagai Bupati Empat Lawang periode 2013-2018 nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan gubernur, bupati dan walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.
“Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim dalam kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta (15/5).
Hasyim menjelaskan, kriteria dua kali masa jabatan meliputi; telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut, dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.
“Masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” jelasnya.
Jika surat tersebut benar dan sah, maka HBA dipastikan sudah pernah menjabat Bupati Empat Lawang selama 2 periode yaitu 2008-2013 (5 tahun) dan 2013-2016 (2 tahun 10 bulan).
Atas kegaduhan ini masyarakat berharap pihak KPUD Kabupaten Empat Lawang segera memberikan penjelasan akurat terkait nasib pencalonan HBA-HENI agar tidak timbul fitnah di tengah-tengah masyarakat. Apakah surat tersebut benar atau sama seperti surat rekomendasi dari PKB, akankah ada surat lain yang dikeluarkan Kemendagri. Kita tunggu saja.(red).