oleh

KPU Empat Lawang Tetapkan JONCIK-ARIFA’I Dapat Nomor Urut 2, Tabung Kosong Nomor 1

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i, resmi memperoleh nomor urut 2 dalam pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Pengundian ini berlangsung di halaman Kantor KPU pada Senin (23/9/2024) dengan dihadiri para kader partai pengusung, pendukung dan sejumlah tokoh masyarakat.

Perolehan nomor urut 2 disambut dengan sorak gembira oleh para pendukung pasangan petahana ini. Mereka memaknai nomor tersebut sebagai simbol dua periode kepemimpinan Joncik Muhammad yang kini berpasangan dengan Arifa’i. Sorak “Dua periode! Dua periode!” terdengar dari para pendukung yang berharap pasangan ini akan kembali memimpin Empat Lawang untuk periode 2025-2030.

Acara pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang membacakan berita acara pengesahan nomor urut pasangan calon.“Dengan ini, penetapan nomor urut pasangan calon dinyatakan sah. Pasangan H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memperoleh nomor urut 2,” ujar Eskan.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU, foto pasangan Joncik-Arifa’i ai akan ditempatkan di sebelah kanan pada lipatan kertas suara, sesuai dengan nomor urut 2 yang mereka dapatkan.

Penjelasan mengenai tata letak ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Empat Lawang 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang telah menetapkan H. Joncik Muhammad dan Arifa’i sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2024 melalui rapat pleno pada Minggu (22/9/2024).

Meskipun menjadi pasangan tunggal, pengundian nomor urut tetap dilakukan sebagai prosedur resmi.

Pengundian ini menjadi langkah penting dalam perjalanan menuju Pilkada 2024 yang akan menentukan masa depan Kabupaten Empat Lawang.

Para pendukung kini menantikan hasil pemilihan dengan penuh harapan agar pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i dapat kembali memimpin kabupaten ini di periode kedua. (*)