oleh

Pilkada Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Akun Facebook Sebarkan Berita Bohong Hasut Masyarakat, Pisra : Tertibkan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Dinas Kominfo dan Kepolisian diharapkan melakukan pemblokiran akun media sosial Facebook maupun Tiktok yang memberikan informasi palsu terkait akan ada 2 pasangan calon yang ikut Pilkada di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkap Pisra Irawan salah satu Tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh di Kabupaten empat lawang, menurut Pisra postingan tersebut membuat gaduh masyarakat.”Informasi tersebut merupakan hoax, kita ketahui bersama KPUD hanya meloloskan 1 paslon yaitu Joncik-Arifa’i,  sedangkan Hba-Henny tidak lolos verifikasi administrasi. Janganlah membuat gaduh dan menyebarkan fitnah ditengah masyarakat, benci boleh bodoh jangan. Mohon kepada Kominfo maupun pihak kepolisian menertibkan penyebar informasi sesat yang bertujuan memecah belah masyarakat, “ucap Pisra Irawan, Rabu 25 September 2024.

Untuk diketahui hingga rapat Pleno penetapan oleh KPUD Kabupaten Empat Lawang tanggal 22 September 2024, hanya ada 1 palson bupati dan wakil bupati yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi yaitu paslon atas nama Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i.

Pada Pleno pengambilan nomor urut dan deklrasi damai Senin 23 September, Joncik-Arifa’i mendapat nomor urut 2 pada pilkada mendatang sehingga otomatis nomor urut 1 berisikan kotak kosong.

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4  jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan, sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Eskan Budiman.