oleh

Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN Harus Netral

SUARAEMPATLAWANG.COM.

Bawaslu Empat Lawang tak henti-hentinya mengingatkan pada ASN untuk bersikap netral pada pemilu kada tahun 2024 ini, hal ini sesuai dengan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena dengan posisinya ASN itu memahami program pemerintah.

ASN mempunyai posisi yang strategis di bidang penyusunan program dan anggaran dalam mengelola fasilitas negara. ASN juga memiliki jaringan yang sangat luas, bahkan tanpa disadari ASN itu memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat.

Ketua Bawaslu, Rodi Karnain mengatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil. Netralitas ASN itu bukan hanya masa pemilihannya tetapi sebelum dan sesudah pemilu.

“Netralitas harus benar benar dijaga dalam perilaku sehari hari, netralitas sendiri berkaitan erat dengan nilai loyalitas karena ASN harus menjaga komitmen dan integritas bahwa ASN tidak akan melakukan hal yang tidak adil,” kata Rodi karnai, 20 September 2024.

Saat ini kabupaten Empat LAwang menghadapi pilkada dengan paslon Joncik Muhammad dan Arifai melawan kotak kosong.