oleh

Puluhan Pejabat di Lahat Langgar Aturan Pemilu, Siap-siap Kena Sanksi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Viralnya sejumlah ASN kabupaten Lahat yang diduga ikut dalam kampanye Praktis pada salah satu calon, kini menuai sorotan Publik.

Meskipun Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut. Seperti di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Pengawas Kecamatan Lahat Menemukan sejumlah Pelanggaran yang dilakukan setidaknya oleh tujuh orang Pejabat yang berdinas aktif dilingkup pemkab Lahat.

Selain itu akun Medsos Lahat Berlian kini juga menjadi sorotan, pasalnya salah seorang pejabat ASN yang sedang berseragam dinas tak segan -segan juga ikut dalam kampanye.

Dari data yang dihimpun media ini, Ketua Panwscam Lahat Marcelova Marva Pratama memberikan laporan Pelanggaran ke pihak Bawaslu Lahat dengan nomor laporan : 002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024

berikut nama dan data yang masuk dalam laporan Panwascam Lahat ke Bawaslu Kabupaten Lahat.

1. Drs.H Deswan Irsad.M.Pd.i (Kadishub Lahat) ikut dalam kegiatan di kediaman Calon Bupati Lidyawati dan ikut foto bersama dengan Meperagakan logo paslon.

2. Dedi Supriadi.SE.,MM ( Kadis Catatan Sipil Lahat) tersorot hadir di Kediaman Berlian saat ada warga yang diundang terkait membenahi Baleho Milik Berlian yang di unggah di akun Medsos @LahatBerlian

3.Nangkada Lindungan Putra, SE.,MM dan

4.Raswan Ansori SE MM (Kaban Kesbangpol kabupaten Lahat) diduga pelanggaran Berisi Ajakan melalui Chat kesalah satu Kades, serta menginstruksikan ke camat untuk diteruskan ke bawahan nya, Lurah dan kades, untuk memberikan ukuran baju, yang nantinya baju tersebut akan di berikan oleh Bapak Cik Ujang dan Ibu Lidyawati.

5.Susi Eliyanti SE (Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran berfoto selfi dengan Bapak Cik Ujang saat berkampany

6.Khairil Aswan SE, (Kabid Di BPBD Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

7.Jon Heri (Kabag ULP Kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

Secara terpisah Pj Bupati Lahat Imam Pasli Sttp Msi saat dikonfirmasi media ini, menyebutkan dirinya baru mengetahui informasi tersebut.” Jika memang ada yang melanggar aturan, terkait ikut kampanye pilkada, tentu hal itu tidak diperbolehkan.” jelasnya.(Redaktur FS)