SUARAEMPATLAWANG.COM
Oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil Ulu Musi berinisial AS berpangkat Kopral Dua (Kopda) diduga mengunakan pangkatnya untuk melakukan intimidasi dan pengancaman kepada wartawan media Jejak Kasus berinisal SP.
Ancaman dilakukan AS setelah sebelumnya SP menayangkan berita tentang dugaan korupsi dana desa (DD) desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) anggaran tahun 2023-2024.
Peristiwa ini berawal AS menguhubungi Awak media SP melalui panggilan WhatsApp tidak terjawab, dikarenakan SP sedang meliput kegiatan di desa, sehingga SP tidak mendengar ada pangilan masuk.
Oknum TNI tersebut lalu ngirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata,” Diman Bos. Pesan tersebut juga belum dibalas oleh SP karena fokus mengikuti acara Musdes di desa.
Oknum TNI AS ngirim pesan lagi dengan Tulisan Temui aku di Koramil, Kabile Kaban balik, (Kapan anda Pulang), SP jawab ini siapa, kelo Kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya), SP jawab maksutnya apa, di jawabnya kau Jangan asak berita, (Anda jangan asal Berita), SM jawab masala Berita yang mano Bos, (Berita yang mana Bos), jawabnya Kau temui aku di Koramil.
Jawab SP, O, ini KOPDA AS, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, jawabnya kau temui aku di Koramil, SP jawab Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, jawabnya Dimana Kau sekarang, (Dimana anda Sekarang), SP jawab saya masi dilapangan, jawabnya Jam berapa kau pulang, SP jawab belum tau pak, jawabnya Tai kau ni, SP jawab maksutnya apa pak, kau telpon aku kalu kau balik, (Anda telpon saya kalau suda pulang), SP jawab maksud bapak apa pak?
Setela itu Oknum TNI (AS) yang bepangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SP) menanyaka dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawabnya dilapangan dimana, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Anjing kau ni, kata Oknum TNI AS yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.
Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seoran Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindung kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai