oleh

Alpian Jabat Walikot Pagaralam, Oknum PNS Bersuami 2 Tidak Dipecat

SUARAEMPATLAWANG.COM

Alpiani Maskoni saat masih menjabat Walikota Pagaralam diketahui tidak memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai dua (2) orang suami.

Bahkan pihak keluarga suami pertama (Makmur) bersama awak media yang hendak menemui Walikota (Alpian) untuk mengadukan perbuatan memalukan yang dilakukan anak buahnya tersebut, Kamis (24/06/2022) Alpian tidak bersedia ditemui.

Untuk diketahui Maddauli Sianipar staf keuangan di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam merupakan istri sah dari Makmur Legiaman warga Kabupaten Empat Lawang. Namun walau belum bercerai resmi Maddauli telah menikah lagi dan mempunyai anak dari pria lain.

Suami Maddauli Sianipar yang bekerja di Kabupaten Empat Lawang mengetahui perselingkuhan istrinya tidak terima dan telah melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Kota Pagar Alam.

“Sampai saat ini saya masih suami sah dari Maddauli Sianipar, saya tidak terima istri saya memiliki anak dari pria lain sedangkan kami masih terikat pernikahan sah. Saya sudah melaporkan hal ini dalam beberapa tahun belakangan namun belum mendapatkan keadilan yang memuaskan,” ucap Makmur berharap tindakan tegas Pemkot Pagar Alam, Kamis (24/06/2022).

Baca berita sebelumnya : https://suaraempatlawang.com/2022/06/23/oknum-pns-di-dinas-pendidikan-kota-pagar-alam-tiga-tahun-lakukan-poliandri-hingga-lahirkan-anak-dari-suami-kedua/

Tidak terima dengan perbuatan istrinya yang telah berzina dan menikah lagi, Makmur Legiaman melapor ke Polres Kota Pagaralam. 

Dalam persidangan Maddauli Sianipar di sangkakan dengan pasal 284 ayat 2 KUHP tentang perzinahan dan dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 bulan lalu di vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam pidana 7 hari.

“Untuk Maddauli Sianipar’ saat ini proses pengiriman berkas dan kewenangan nya sudah di Pengadilan Tinggi Sumsel. Maddauli Sianipar di tuntut selama 1 bulan dan di putus selama 7 hari dengan pasal 284 ayat 2 KUHP tentang perzinahan,” ucap Humas PN Kota Pagaralam, Kamis (7/7/2022).

Sayangnya walau sudah terbukti sah melakukan perbuatan asusila dan mencoreng nama baik ASN, Walikota Pagaralam saat itu Alpian Maskoni tidak kunjung memecat Maddauli Sianipar dari ASN.

Hal tersebut menjadi bukti Alpian tidak peduli terhadap nilai-nilai kesusilaan ditengah masyarakat.” Sangat disayangkan Walikota saat itu tidak tegas dan memecat ASN bersuami 2, Pagaralam terkenal dengan masyarakat yang menjunjung dinilai budaya dan agama, seharusnya Alpian memecat ASN tersebut karena telah membuat malu Kota Pagaralam dan mencoreng profesi ASN,” ucap Lian warga Pagaralam