SUARAEMPATLAWANG.COM
Keluarnya putusan Kasasi ke Mahkama Agung (MA) yang diajukan Junialdi, SH kuasa hukum H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (Pemohon) terkait sengketa proses pencalonan mereka sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang sumatera selatan diharapakan membuat masyarakat empat lawang lebih kondusif.
Keluarnya putusan kasasi nomor : 826/K/TUN/PILKADA/2024 pada 19 November 2024 dengan amar :
1. Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi (H Budi Antoni Al Jufri, SE., MM dan Henny Verawati, SE., MM
2. Menghukum pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dalam selebaran yang diterima awak media, Putusan Kasasi atas gugatan pemohon (Hba-Henny) tertera dikirim oleh Dwi Indah Rosalina, SH., MH pada Kamis 21 November 2024 pukul 16.45 wib.
Surat putusan hasil Kasasi ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN).
Sebelumnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang tahun 2024 Hba-Henny melakukan gugatan ke PTTUN Palembang karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD empat lawang.
Gugatan mereka di PTTUN dengan nomor perkara 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG dianggap prematur sehingga tidak diterima oleh majelis hakim. Mereka juga dihukum untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam sengket sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah.
Menanggapi putusan Kasasi yang mengakhiri konflik ditengah masyarakat, pendukung Hba-Henny diharapkan ikhlas dan legowo dalam menerima kenyataan.
Untuk diketahui Pilkada kabupaten empat lawang hanya diikuti calon tunggal Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH dan Arifa’i, SH dengan nomor urut 2.