Demi memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang terus memperketat pengawasan logistik pemilihan tahun 2024. Termasuk pemusnahan kelebihan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, di Tebing Tinggi, Selasa (26/11).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran sesuai dengan ketentuan prosedur yang telah ditetapkan. Penandatanganan berita acara pemusnahan oleh jajaran stakeholder terkait juga menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan Pemilihan yang bersih, adil, dan transparan di Kabupaten Empat Lawang.
Kelebihan surat suara yang dimusnakan ini berupa, 31 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 23 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan kondisi rusak dan kesalahan cutting.
Hadir pula dalam kesempatan ini, unsur kepolisian dari Polda Sumsel, Polres Empat Lawang, unsur TNI dari Kodam II/Stiwijaya dan Kodim 0405 Lahat, Unsur Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan sejumlah media.