oleh

Dituduh Melakukan Pemerasan FIL Siap Buka-bukaan Terkait Izin Klinik Syafa Medika Pendopo

SUARAEMPATLAWANG.COM

Atas tudingan ia melakukan fitnah, pemerasan dan pencemaran nama baik melalui ITE, FIL mengaku siap membuka legalitas klinik yang dikelola dokter tersebut.”Saya sangat siap membuka dokumen kapan klinik tersebut mendapat izin setelah lama beroperasi, begitu pun IPAL, Izin TPS dan lainnya,”ujar Feri.

Feri menyayangkan ulah salah satu media yang tanpa melakukan konfirmasi ke dirinya dan memvonis dirinya melakukan pencemaran nama baik.

Pria yang menjabat sebagai Humas DPP LSM Bakornas meminta DPRD khususnya komisi III Kabupaten Empat Lawang, penegak hukum, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup untuk turun kelokasi dan menutup aktivitas di Klinik Syafa Medika karena diduga  tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Sanggahan yang dibuat Feri Indra Leki setelah salah satu media meneribitkan berita dengan judul ” Merasa di Peras seorang dokter di empat lawang melaporkan oknum LSM ke Polda Sumsel “.

Dalam laporannya dr. Rahmad Ade Irawan mengatakan oknum LSM berinsial FIL melakukan pemerasan, fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE.

dr. Rahmad mengaku memiliki rekaman saat memberikan uang kepada FIL, pemberian uang dilakukan dr Rahmad setelah mengaku tidak tahan karena terus ditekan dan khawatir.”Merasa tertekan dan khawatir, ia memberikan uang Rp 3 juta kepada terlapor dan berhasil membuat video rekaman ketika kejadian tersebut.” (Dikutip dari salah satu media online).

Menurut Feri sebelum menayangkan berita ia sudah melakukan konfirmasi dan mengelak dituduh melakukan fitnah.”Sebelum kita menayangkan pemberitaan, kita sudah melakukan konfirmasi, sesuai dengan temuan dilapangan, saya sebagai putra daerah ingin lingkungan kami tetap bersih dan tidak dicemari,”ucap Feri Indra Leki.

FFeri juga mengaku tidak melarang siapapun yang ingin membangun usaha apapun di empat lawang, tetapi harus patuh terhadap persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapakan pemerintah.