SUARAEMPATLAWANG.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
Gugatan dilayangkan pasangan Alpian-Alfikriansyah calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pagar Alam nomor urut 2 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 74/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Serta permohonan gugatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Hepy Safriani-Efsi Komar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 88/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua paslon tersebut melakukan gugatan ke MK setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam tidak mengakomodir temuan kecurangan yang mereka laporkan.
Tunteja Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel sebagai salah satu parpol pengusung Alpian-Alfikriansyah sebelumnya mengatakan, kecurangan pada Pilwako Pagar Alam 27 November lalu dilakukan secara terang-terangan.”Kecurang-kecurangan sudah kita inventarisil tampak nyata sangat terjadi, jadi kami sepakat dengan paslon nomor urut 1 untuk segera dilakukan PSU,”ucap Tunteja, beberapa waktu silam.
Sementara kuasa hukum paslon nomor urut 1 Hepy-Efsi mengatakan kecurangan di Pilwako Pagar Alam berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau (TSM) dan berpotensi masuk kategori pidana. Mereka menemukan 156 TPS yang melakukan kecurangan namun saat ini baru 40 TPS yang dilaporkan.”Kami mewakili puluhan ribu masyarakat Pagar Alam yang merasa tersakiti, kami menemukan banyak-banyak sekali kecurangan,”ujar Taufikurahman.
Sayangnya gugatan paslon nomor urut 1 dan 2 dan permintaan agar dilakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) tidak digubris Bawaslu Kota Pagar Alam, sehingga kedua paslon membawa gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.”Kami yakin yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan kami dan memerintahkan KPU Kota Pagar Alam untuk mengelar PSU di TPS-TPS yang kami minta sesuai dengan alat bukti yang kami sampaikan,”ucap Taufikurahman, Jumat 6 Desember 2024.