SUARAEMPATLAWANG.COM
Alat pemadam api yang dibeli mengunakan dana desa hanya disimpan di rumah kepala desa, sehingga pengadaan Apar dinilai tidak bermanfaat dan rugikan keuangan negara miliaran rupiah
Empat Lawang – Secara maraton Kejaksaan Negeri Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan mengumpulkan 147 orang kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang, isu yang beredar pemanggilan ratusan kepala desa tersebut terkait pengadaan Alat Pemadam Api (Apar) tahun 2023.
Dimana, pada tahun 2023 sebanyak 147 desa yang ada di kabupaten empat lawang setiap desa diwajibkan membali Apar dan mengikuti pelatihan menggunakan Apar, semua kegiatan tersebut mengunakan dana desa (DD).
Hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang kepala desa yang telah datang memenuhi undangan di Kejaksaan Negeri Empat lawang Kamis dan Jumat (10-11 Januari 2025).
Kajari Empat Lawang sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan kepala desa ini namun dugaan sementara, para kepala desa dan mantan kepala desa ini datang ke Kejari empat lawang untuk menyerahkan berkas pembelian apar.
Sebelumnya beberapa pengamat pembangunan di empat lawang sudah merasakan kejanggalan pembelian Apar ini, dengan dua buah tabung Apar mencapai Rp 22 juta hingga Rp 30 Juta lebih dirasa terlalu mahal, pengamat pun mempertanyakan siapa dibalik pembelian Apar ini karena seluruh kades nurut saja saat disuruh beli meski tanpa musyawarah terlebih dahulu.