SUARAEMPATLAWANG.COM
Orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan mesti mengetahui Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa diperoleh siswa SD, SMP, SMA. Bahkan, anak Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa mendapatkan bantuan ini.
Bagi orang tua yang ingin mengetahui apakah anaknya masuk dalam daftar penerima bantuan PIP bisa cek melalui pip.kemdikbud.go.id. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa sumber juga menyebutkan perlunya kode verifikasi (CAPTCHA), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP: Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada instansi terkait.
Beberapa kasus yang sering terungkap, siswa maupun orang tua murid acap kali tidak mengetahui sebagai penerima PIP, bahkan buku tabungan maupun kartu ATM tidak diberikan oleh pihak sekolah dengan alibi takut hilang saat ditanyakan.
Mirisnya, dari informasi yang didapat, pihak sekolah membuatkan pin ATM pada kartu tabungan pelajar dengan kode pin yang sama. Sehingga rentan terjadi penyalagunaan kewenangan yang berujung tindak pidana korupsi.
Bahkan, beberapa modus korupsi yang dilakukan pihak sekolah yaitu pemalsuan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana oleh pihak sekolah agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik mereka.
Bahkan, salah seorang wali murid mengaku saat ingin mengambil uang bantuan PIP ia disuruh membuat surat kehilangan dulu ke Polsek.”Anak saya kelas 4 di SDN Lintang Kanan, baru sekali dapat dan disuruh buat surat kehilangan karena sejak kelas 1 buku Bank dipegang pihak sekolah, dan dikatakan hilang,” ucap orang tua murid di Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Selasa 11 Februari 2025.